Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembangunan Transportasi, DKI Dapat Kucuran Dana Rp 571 Triliun

image-gnews
Warga mengikuti uji coba publik pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI di Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. MRT Jakarta resmi melakukan uji coba terhadap publik dari 12 hingga 24 Maret 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Warga mengikuti uji coba publik pengoperasian MRT (Mass Rapid Transit) fase I koridor Lebak Bulus - Bundaran HI di Stasiun Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. MRT Jakarta resmi melakukan uji coba terhadap publik dari 12 hingga 24 Maret 2019. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat bakal mengucurkan dana pembangunan infrastruktur transportasi untuk pemerintah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui proposal anggaran sebesar Rp 571 triliun.

"Proposal yang dibawa (pemerintah) Jakarta disetujui bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp 571 triliun," kata Anies di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.

Baca: Jokowi Minta Anies Integrasikan Lembaga Transportasi Jabodetabek

Anies menuturkan anggaran itu diperuntukkan pembangunan infrastruktur transportasi di DKI. Contohnya adalah untuk perpanjangan jarak kereta moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).

Menurut Anies, panjang MRT yang kini baru sekitar 13 kilometer bakal diperpanjang menjadi 231 kilometer. PT MRT Jakarta telah menyelesaikan pembangunan MRT Fase I rute Lebak Bulus-Bundaran HI dengan panjang lintasan 15,7 kilometer. Pemda bakal melanjutkan pembangunan MRT Fase II. Peletakan batu pertama dilakukan pada 24 Maret 2019.

 Kereta LRT Jakarta terparkir di Stasiun Veledrom, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. Pada saat uji coba ini pihak LRT menegaskan bahwa mereka masih berfokus mengejar sertifikasi dan perizinan SOP operasional dan perawatan kepada Kementerian Perhubungan. Kereta LRT Jakarta ini ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Rute MRT Fase II semula direncanakan membentang dari Bundaran HI ke Kampung Bandan, Jakarta Utara. Belakangan, rutenya diubah hanya sampai Kota, Jakarta Barat. Sebab, lahan di Kampung Bandan tak bisa digunakan karena berstatus dalam sengketa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak rencana depo Kampung Bandan dibatalkan, beberapa lokasi pernah dicanangkan menjadi lokasi pengganti. Salah satunya kawasan Ancol dan Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ancol lebih dulu dihapus sebagai opsi lokasi depo. Belakangan, Taman BMW pun batal menjadi lokasi depo.

Saat ini, PT MRT masih mengkaji depo MRT Fase II di kawasan Ancol. Sebelumnya rute itu disebut akan berparalel dengan proyek MRT Jakarta koridor East-West rute Cikarang-Balaraja. Panjangnya sekitar 80 kilometer.

Baca: Anies Klaim Ketua DPRD Setuju Tarif MRT Sebelum 24 Maret

Selain untuk MRT, Anies mengatakan bakal ada perpanjangan rute untuk LRT Jakarta. DKI juga berencana membangun infrastruktur air bersih. Namun ia belum mendetailkan konsep pembangunan tersebut. "Itu akan dikebut dalam 10 tahun," kata Anies.

Jokowi juga menugaskan pemerintah DKI untuk membentuk badan pengelolaan transportasi terintegrasi di Jabodetabek. Anies mengatakan pemerintah daerah bakal menggabungkan lembaga transportasi yang sudah ada dan bukan membentuk lembaga baru. Misalnya adalah mengintegrasikan PT Mass Rapid Transit, LRT Jakarta, PT Kereta Commuter Indonesia, dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Jokowi, kata Anies, menyebut penggabungan ini dengan istilah entitas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?